Cetak Bukti Potong Pajak Karyawan Makin Mudah, Simak!

Pemerintah mempermudah pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 ataupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26.

Kemudahan pembuatan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang diterbitkan sejak 19 Januari 2024.

Ketentuan yang mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi melalui siaran pers, Selasa (13/2/2024).

Pokok pengaturan yang tertuang dalam peraturan itu di antaranya terkait aplikasi pelaporan, yakni adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

Lalu, bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Di samping aplikasi pelaporan yang berubah, bentuk formulirnya juga berubah karena adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti potong nya pun berubah karena adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur. Kemudian, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 bisa dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Demikian juga untuk bentuk dan tanda tangan. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap, sedangkan dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.

sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240213110303-4-513723/cetak-bukti-potong-pajak-karyawan-makin-mudah-simak